JAKARTA, KOMPAS.TV - Motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi terus menjadi perdebatan. <br /> <br />Dalam sidang kali ini saksi ahli pidana yang diajukan pihak Sambo menyebut, ketiadaan bukti visum tak berarti pelecehan seksual tak terjadi. <br /> <br />Meski demikian, pernyataan ini dibantah oleh Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan. <br /> <br />Sebagai Mantan Hakim, Asep meyakini posisi Putri sebagai Istri Kadiv Propam Polri, memiliki pengetahuan dan akses untuk menempuh prosedur sesuai hukum yang berlaku. <br /> <br />Baca Juga Ayah Yosua: Isu Pelecehan Putri Tutupi Motif Sebenarnya di https://www.kompas.tv/article/361175/ayah-yosua-isu-pelecehan-putri-tutupi-motif-sebenarnya <br /> <br />Jika memang Putri sebagai korban memilih bungkam, menurut Asep, sangat aneh jika Ferdy Sambo tidak membuat laporan visum meski sang istri sudah melaporkan ada pelecehan. <br /> <br />Keterangan para ahli ini menjadi pertimbangan penting bagi Majelis Hakim untuk menentukan nasib para terdakwa yang terlibat kasus penembakan Yosua. <br /> <br />Motif pelecehan Putri pun harus dibuktikan, tak hanya menggunakan satu keterangan pakar. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361221/pentingnya-pembuktian-soal-motif-pelecehan-putri-candrawathi-di-pusaran-kasus-ferdy-sambo