JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh anak buah Ferdy Sambo kembali dilanjutkan hari ini (23/12). <br /> <br />Ahli tersebut adalah Ahli Digital Forensik dari Dittipidsiber Polri, Adi Setya dihadirkan di persidangan Arif Rachman untuk memberikan keterangan. <br /> <br />Baca Juga Hakim Tegur Jaksa karena Tak Bisa Hadirkan Ahli di Sidang Irfan Widyanto: Saya Ingatkan Saudara! di https://www.kompas.tv/article/361239/hakim-tegur-jaksa-karena-tak-bisa-hadirkan-ahli-di-sidang-irfan-widyanto-saya-ingatkan-saudara <br /> <br />Dalam keterangannya, saksi ahli mengaku memeriksa 6 barang bukti yang berupa hardisk dan flashdisk. <br /> <br />Saksi ahli menunjukkan bukti hardisk tersebut pada majelis hakim. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361250/tunjukkan-6-buah-barang-bukti-yang-ia-periksa-saksi-ahli-digital-forensik-disita-dari-baiquni
