JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi Ahli Digital Forensik dari Dittipidsiber Polri, Adi Setya dihadirkan di persidangan Arif Rachman untuk memberikan keterangan. <br /> <br />Dalam keterangannya, saksi ahli mengaku memeriksa 6 barang bukti yang berupa hardisk dan flashdisk. <br /> <br />Saksi ahli menunjukkan bukti hardisk tersebut pada majelis hakim. <br /> <br />Temuan pertama, ia menemukan sebuah video yang tersimpan di dalam folder bernama ''video projek''. <br /> <br />Baca Juga Hakim Tegur JPU Karena Tidak Berhasil Hadirkan Ahli: Ini Harus Marathon Sidangnya di https://www.kompas.tv/article/361267/hakim-tegur-jpu-karena-tidak-berhasil-hadirkan-ahli-ini-harus-marathon-sidangnya <br /> <br />Ia juga menemukan pengcopyan sebanyak 2831 file, salah satunya merupakan video. <br /> <br />Dalam temuan 2831 file yang dicopy, ia menemukan 3 folder utama yang bernama b4iq, picture dan document. <br /> <br />Dugaannya, folder dicopy dari sistem operasi windows. <br /> <br />Tim Digital Forensik telah meminta penyidik untuk mendalami hal ini. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361275/ahli-digital-forensik-beberkan-serial-number-hardisk-hingga-3-nama-folder-utama-yang-dipindahkan