JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, mengaku diperintah oleh terdakwa Agus Nurpatria untuk mengamankan autopsi Yosua dan membeli peti mati seharga Rp 10 juta. <br /> <br />Dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Arif diperintahkan untuk mengamankan autopsi jenazah Yosua di RS Polri Kramatjati pada malam 8 Juli 2022. <br /> <br />Arif mengaku baru tahu kalau itu jenazah Yosua, setelah diberitahu oleh mantan Kepala Bagian Provos Propam Polri, Susanto Haris. <br /> <br />Setelah autopsi selesai, Arif kembali mendapat perintah dari Agus Nurpatria untuk membeli peti mati Yosua. <br /> <br />Sementara itu, dalam sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua. <br /> <br />Saksi Arif Rachman yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, mengaku sempat ditegur Ferdy Sambo saat melihat-lihat posisi CCTV di sekitar TKP. <br /> <br />Dengan emosi, Sambo menyebut CCTV itu rusak. <br /> <br />Arif Rachman, menceritakan ia diminta Ferdy Sambo, menjaga berita acara interogasi kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi agar tidak tersebar, karena terkait dengan masalah keluarga. <br /> <br />Setelah menonton CCTV, saksi Arif Rachman melapor ke Sambo bahwa rekaman CCTV bertolak belakang dengan keterangan Sambo yang menyebut Yosua sudah tewas saat Sambo tiba di Duren Tiga. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361260/arif-rachman-arifin-mengaku-diminta-beli-peti-mati-dengan-harga-rp-10-juta-untuk-brigadir-yosua
