SORONG, KOMPAS.TV - Tim resmob polres kota Sorong menangkap 2 terduga pelaku penipuan dengan modus hipnotis. Pelaku diketahui tergabung dengan sebuah jaringan di Sumatera Utara. <br /> <br />Usai beraksi di pusat keramaian dan bank di kota Sorong kedua pelaku akhirnya di tangkap di Sumatera Utara dan dibawa ke kota Sorong untuk pemeriksaan lebih lanjut. <br /> <br />Dalam menjalankan aksinya para pelaku menghipnotis korbannya sebelum membawa kabur barang milik korban. <br /> <br />Dari aksinya.kerugian korban mencapai 120 juta rupiah. Dua pelaku yang ditangkap berinisial MA dan DH. Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran polisi. Atas perbuatannya para pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara. <br /> <br /> <br />#pelakuhipnotis <br />#resmobpoldasulsel <br />#penangkapan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361369/2-pelaku-penipuan-dengan-modus-hipnotis-ditangkap