JAKARTA, KOMPAS TV - Hakim anggota persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua cecar dua saksi, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. <br /> <br />Hakim cecar sejumlah pertanyaan soal bagaimana seharusnya prosedur menyimpan barang bukti dalam suatu penyidikan. <br /> <br />Baca Juga Saksi Arif Rachman: Ferdy Sambo Menangis saat Ceritakan Insiden Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/361344/saksi-arif-rachman-ferdy-sambo-menangis-saat-ceritakan-insiden-pelecehan-seksual-putri-candrawathi <br /> <br />Hal tersebut ditanyakan Hakim pada kedua mantan bawahan Ferdy Sambo tersebut saat sidang dengan tedakwa Irfan Widyanto, Jumat (23/12). <br /> <br />Nama Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo juga ikut terseret menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan. <br /> <br />Sejumlah anggota Polri menjadi terdakwa usai dinilai terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk merusak dan menghilangkan barang bukti. <br /> <br />DVR CCTV kompleks Duren Tiga yang menjadi TKP pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo dkk diganti oleh sejumlah anggota atas perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361350/hakim-cecar-chuck-dan-baiquni-soal-prosedur-simpan-barang-bukti-dalam-kasus-ferdy-sambo