JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim ketua sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Ahmad Suhel, menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tak bisa menyusun jadwal kedatangan saksi di persidangan. <br /> <br />Hakim mengatakan karena jadwal pemanggilan saksi ini bentrok akibatnya persidangan harus saling menunggu seperti yang terjadi pada Kamis kemarin. <br /> <br />Baca Juga Nasihat Hakim ke Baiquni Wibowo Terkait Risiko Jadi Anak Buah Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/361532/nasihat-hakim-ke-baiquni-wibowo-terkait-risiko-jadi-anak-buah-ferdy-sambo <br /> <br />"Karena bentrok, kami terpaksa yang harus mengalah. risikonya terpaksa kami yang tertinggal," kata Ahmad Suhel dalam sidang dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, Jumat (23/12/2022). <br /> <br />Video editor: Barra Bima Hardika <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361584/hakim-marahi-jaksa-bikin-jadwal-sidang-kasus-brigadir-yosua-bentrok
