JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim ketua menolak permintaan tim pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) menunda jadwal persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga awal Januari 2023. <br /> <br />Hakim mengatakan sidang mesti berlandaskan pada asas peradilan cepat, murah, dan sederhana. <br /> <br />Mulanya, JPU dan pengacara Sambo pun bernegosiasi mengajukan tanggal persidangan selanjutnya. Mereka sepakat di tanggal 3 Januari 2023. <br /> <br />Baca Juga Dengan Suara Bergetar, Chuck Putranto Tanya Sambo: Apa Salah Saya Hingga Bapak Tega? di https://www.kompas.tv/article/361465/dengan-suara-bergetar-chuck-putranto-tanya-sambo-apa-salah-saya-hingga-bapak-tega <br /> <br />Namun, hakim ketua memutuskan sidang tetap digelar pada 27 Desember 2022. <br /> <br />"Majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana, dan murah. Sehingga jadwal tetap seperti semula, Selasa yang akan datang, tanggal 27 (Desember 2022)," ujar Wahyu. <br /> <br />Video editor: Barra Bima Hardika <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361599/tolak-usulan-jaksa-dan-pengacara-hakim-tetap-lanjutkan-sidang-sambo-dkk-pekan-depan
