JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku heran dengan adanya keterlibatan Baiquni Wibowo dalam perkara tersebut. <br /> <br />Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. <br /> <br />Baca Juga Nasihat Hakim ke Baiquni Wibowo Terkait Risiko Jadi Anak Buah Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/361532/nasihat-hakim-ke-baiquni-wibowo-terkait-risiko-jadi-anak-buah-ferdy-sambo <br /> <br />"Terkait Baiquni saya sudah sampaikan, saya tidak tahu kenapa dia terlibat dalam proses peng-copy-an (CCTV) itu," kata Ferdy Sambo. <br /> <br />"Tapi Chuck, dia kan Korspri (Koordinator Sekretaris Pribadi) saya, dan ada surat perintah saya untuk membantu dalam pelaksanaan tugas-tugas dan tindakan lain yang terkait dengan pengamanan Kadiv Propam," ujarnya melanjutkan. <br /> <br />Video editor: Barra Bima Hardika <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361617/ferdy-sambo-bingung-baiquni-wibowo-terlibat-obstruction-of-justice-kasus-brigadir-yosua
