JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan Ketua Panitia lomba tarik tambang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin, Rahmansyah, sebagai tersangka. <br /> <br />Polisi menyebut, tersangka dianggap lalai hingga menyebabkan satu orang peserta meninggal, dan delapan lainnya terluka. <br /> <br />Polisi telah memeriksa 25 saksi dan menyita barang bukti berupa tali tambang dan juga rekaman CCTV. <br /> <br />Sebelumnya, panitia acara tarik tambang membantah kecelakaan terjadi akibat kelalaian pihak panitia. <br /> <br />Baca Juga Polisi Selidiki Unsur Pidana Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas! di https://www.kompas.tv/article/361479/polisi-selidiki-unsur-pidana-kasus-tarik-tambang-maut-ika-unhas <br /> <br />Namun rekaman CCTV menunjukkan korban sedang tidak memegang tali. <br /> <br />Ia terjatuh karena terkena sentakan tali tambang. <br /> <br />Lomba tarik tambang yang diadakan Ikatan Alumni Universitas Hasanudin digelar demi memecahkan rekor diikuti 5 ribu peserta pada pekan lalu. <br /> <br />Namun, lomba berubah menjadi petaka saat seorang peserta tewas saat lomba. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361856/ketua-panitia-jadi-tersangka-tarik-tambang-maut-ika-unhas-polisi-sebut-ada-kelalaian-panitia