Surprise Me!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

2022-12-26 2 Dailymotion

<br /> <br />MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketua oleh Immanuel Tarigan, menjatuhkan vonis bebas kepada Mujianto, terdakwa kredit macet Bank BTN. <br /> <br />Terdakwa Mujianto terlibat dalam jual beli atas SHBG dengan terdakwa lain, Canakya Suman, yang telah divonis 6 tahun penjara. <br /> <br />Namun dalam proses pelunasan, terdakwa Canakya melakukan pengajuan permohonan kredit ke Bank BTN. <br /> <br />Padahal, terdakwa Mujianto masih memiliki agunan kredit di Bank Sumut di lahan yang sama. <br /> <br />Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara. <br /> <br />Sebab dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 39.5 miliar. <br /> <br />Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah. <br /> <br />Majelis hakim membebaskan terdakwa Mujianto dari semua dakwaan. <br /> <br />Atas putusan majelis hakim, jaksa menyatakan akan mengajukan kasasi. (*) <br /> <br />#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362060/majelis-hakim-pengadilan-negeri-medan-vonis-bebas-terdakwa-korupsi

Buy Now on CodeCanyon