JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana, Elwi Danil dalam keterangannya dimuka sidang juga menyebut soal perbedaan tindak pidana pembunuhan dalam pasal 338 dan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340. <br /> <br />Kedua tindak pidana harus punya unsur kesengajaan mengilangkan nyawa orang lain. Namun dalam pasal 340 ada unsur kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu yang menjadi poin pembeda dengan pasal 338. <br /> <br />Baca Juga Hadirkan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil, Apa Rencana Sambo? di https://www.kompas.tv/article/362272/hadirkan-guru-besar-hukum-pidana-dari-universitas-andalas-elwi-danil-apa-rencana-sambo <br /> <br />Setelah Mahrus Ali, kini pihak Sambo menghadirkan Prof. Dr. Elwi Danil. <br /> <br />Sidang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada Selasa ini (27,12) kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi atau ahli yang mengungtungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. <br /> <br />Penasehat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini menghadirkan Ahli Hukum Pidana yakni Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Elwi Danil. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362303/jabarkan-syarat-terpenuhi-pembunuhan-berencana-elwi-danil-minimal-harus-ada-3-unsur
