Surprise Me!

Elwi Danil: Jika Pasif Maka Tak Dianggap Melanggar, Hukum Kita Berbeda dengan Jerman

2022-12-27 214 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada Selasa ini (27/12) kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi atau ahli yang mengungtungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. <br /> <br />Saksi Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil menjelaskan kriteria konteks penyertaan. Yaitu tindak pidana harus dilakukan oleh lebih dari satu orang, saat melakukan kejahatan. <br /> <br />Elwi Danil melanjutkan soal peran penyerta mesti memiliki tindakan aktif bukan pasif. Pasif maksudnya adalah tak melapor atau mencegah pembunuhan terjadi. <br /> <br />Baca Juga Apakah Ferdy Sambo Hingga Putri Candrawathi Penuhi Unsur Penyertaan? di https://www.kompas.tv/article/362315/apakah-ferdy-sambo-hingga-putri-candrawathi-penuhi-unsur-penyertaan <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362334/elwi-danil-jika-pasif-maka-tak-dianggap-melanggar-hukum-kita-berbeda-dengan-jerman

Buy Now on CodeCanyon