JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana, Elwi Danil dalam keterangannya di persidangan menyebut bahwa "lie detector" awalnya dijadikan sebagai alat bantu untuk membantu mengungkap terang sebuah kasus. <br /> <br />Namun jika "lie detector" tersebut mendukung barang bukti lain dan dijabarkan oleh ahli, maka bisa dijadikan sebagai alat bukti. <br /> <br />Baca Juga Kuasa Hukum Sambo: Apa Kesaksian "Justice Collaborator" Jadi Prioritas? di https://www.kompas.tv/article/362339/kuasa-hukum-sambo-apa-kesaksian-justice-collaborator-jadi-prioritas <br /> <br />Sidang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada Selasa ini (27/12) kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi atau ahli yang mengungtungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362361/elwi-danil-benarkan-lie-detector-jadi-alat-bukti-jika-diterangkan-oleh-ahli
