Surprise Me!

Ahli Hukum Pidana: Hasil Lie Detector Tak Sah Jika Tak Sesuai Prosedur

2022-12-27 145 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana Elwi Danil mengungkap hasil tes poligraf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua N Hutabarat tak bisa jadi alat bukti yang sah. Hal ini terjadi jika para terdakwa menjalani pemeriksaan dalam kondisi tidak sesuai prosedur. <br /> <br />Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). <br /> <br />Baca Juga Saksi Ahli Meringankan Hadir di Sidang, Ini Tanggapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/362328/saksi-ahli-meringankan-hadir-di-sidang-ini-tanggapan-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi <br /> <br />"Kalau seandainya hasil yang diperoleh dengan cara yang bertentangan, maka tentu hasil tidak bisa diterima sebagai bukti. Karena itu tidak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam perkara tersebut," ujar Elwi. <br /> <br />Video editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362341/ahli-hukum-pidana-hasil-lie-detector-tak-sah-jika-tak-sesuai-prosedur

Buy Now on CodeCanyon