JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana Elwi Danil dihadirkan oleh pihak Ferdy Sambo sebagai ahli meringankan. <br /> <br />Dalam penjelasannya, soal peran penyerta mesti memiliki tindakan aktif bukan pasif. Pasif maksudnya adalah tak melapor atau mencegah pembunuhan terjadi. <br /> <br />Menurut Elwi, orang yang tak melaporkan rencana pembunuhan tidak bisa dianggap turut serta terlibat pidana. <br /> <br />Baca Juga Sidang Sambo, Penjelasan Ahli Soal Perbedaan Unsur Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana di https://www.kompas.tv/article/362285/sidang-sambo-penjelasan-ahli-soal-perbedaan-unsur-pembunuhan-dan-pembunuhan-berencana <br /> <br />Hal tersebut disampaikan Elwi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. <br /> <br />Video editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362355/ahli-nilai-orang-tak-cegah-pembunuhan-bukan-tindak-pidana
