JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil, mengungkapkan alasannya mengapa Putri Candrawathi tidak bisa ikut dijerat dalam pasal pembunuhan di kasus Yosua. <br /> <br />Dalam persidangan, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mempertanyakan kategori turut serta melakukan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. <br /> <br />Baca Juga Ahli Sebut Bobot Keterangan Richard Eliezer Sama dengan Saksi Lainnya di https://www.kompas.tv/article/362472/ahli-sebut-bobot-keterangan-richard-eliezer-sama-dengan-saksi-lainnya <br /> <br />Ahli menjawab jika seseorang tidak mengetahui rencana pembunuhan dan hanya berada di lokasi serta waktu yang salah maka tidak bisa dipidana turut serta melakukan. <br /> <br />Video editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362475/kata-ahli-pidana-soal-putri-candrawathi-tak-bisa-dijerat-pasal-pembunuhan
