JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana yang dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Elwi Danil menyatakan hasil tes poligraf atau tes kebohongan masih bisa diperdebatkan untuk dijadikan alat bukti atau barang bukti. <br /> <br />Baca Juga Ahli Sebut Karakter Eliezer Patuh dan Cenderung Menghindari Konflik di https://www.kompas.tv/article/362053/ahli-sebut-karakter-eliezer-patuh-dan-cenderung-menghindari-konflik <br /> <br />Menurut Elwi jika hasil tes diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan aturan maka harus dikesampingkan dalam pengadilan perkara. <br /> <br />"Terkait dengan poligraf saya kira ini sesuatu aspek yang masih perlu diperdebatkan lebih lanjut." Ujar Elwi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362500/ahli-dari-pihak-sambo-dan-putri-sebut-tes-poligraf-perlu-diperdebatkan-lebih-lanjut