JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, kembali digelar dengan mendengarkan keterangan ahli meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. <br /> <br />Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan Ahli Hukum Pidana yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Profesor Elwi Danil. <br /> <br />Ahli menjelaskan perlu ada pembuktian unsur pasal yang didakwakan, yakni pembunuhan berencana, dan keikutsertaan dalam pembunuhan. <br /> <br />Baca Juga Aksi Pengendara Arogan Jadi Koboi di Jalan: Todong Senjata hingga Aniaya Pengendara Lain di https://www.kompas.tv/article/362561/aksi-pengendara-arogan-jadi-koboi-di-jalan-todong-senjata-hingga-aniaya-pengendara-lain <br /> <br />______ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Yuk, subscribe channel Youtube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. <br /> <br />Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https: www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362564/lawan-dakwaan-jaksa-penuntut-umum-ferdy-sambo-hadirkan-ahli-pidana-di-persidangan
