JAKARTA, KOMPAS TV - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa borobudur. <br /> <br />Hukuman dijatuhkan hakim dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12). <br /> <br />Baca Juga Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi di https://www.kompas.tv/article/362886/roy-suryo-divonis-9-bulan-penjara-dalam-kasus-meme-stupa-mirip-jokowi <br /> <br />"Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar ketua majelis hakim Martin Ginting. <br /> <br />"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 9 bulan," lanjutnya. <br /> <br />Roy Suryo terjerat kasus ini usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi sosok mirip Presiden Jokowi. <br /> <br />Roy Suryo dinyatakan bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362899/roy-suryo-divonis-9-bulan-penjara-dalam-kasus-meme-stupa-borobudur