JAKARTA, KOMPAS TV - Ahli hukum pidana Albert Aries dihadirkan pihak Richard Eliezer sebagai saksi yang meringankan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo cs. <br /> <br />Albert dalam persidangan digali keterangannya soal status hukum Eliezer, sebagai pelaku penembakan atas perintah atasan. <br /> <br />Ia mengatakan bahwa dengan posisi diperintah dan dalam situasi tertentu, maka pihak yang melakukan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Penasihat Hukum Tanya ke Ahli Albert Aries Soal Eliezer Hanya Alat Ferdy Sambo.. di https://www.kompas.tv/article/362850/full-penasihat-hukum-tanya-ke-ahli-albert-aries-soal-eliezer-hanya-alat-ferdy-sambo <br /> <br />"Orang yang disuruh ini biasanya tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena dia alat saja," ujar Albert dalam sidang Rabu (28/12). <br /> <br />"Orang yang disuruh melakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, kesengajaan, atau kehendak melalukan pidana," lanjutnya. <br /> <br />Setelah itu, pengacara Richard Eliezer atau Bharada E menanyakan kemungkinan kliennya bebas dari pertanggungjawaban pidana. <br /> <br />"Kalau si bawahan sebagai alat, apakah dia tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana? Apakah dia dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana?" tanya pengacara. <br /> <br />"Siapa yang memerintah, dianggap telah melakukannya sendiri," jawab Albert. <br /> <br />Masih terdapat perdebatan dalam sidang tentang siapa saja yang harus bertanggung jawab secara pidana atas meninggalnya Yosua akibat ditembak. <br /> <br />Eliezer bersikukuh dirinya menembak dalam keadaan tertekan karena perintah Ferdy Sambo. Sementara Sambo hingga kini tidak mengaku menyuruh Eliezer menembak. <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362891/eliezer-bisa-bebas-dari-jerat-pidana-ini-penjelasan-saksi-ahli-meringankan-dalam-sidang