JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo divonis hukuman 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (28/12), atas kasus penodaan agama dan pelanggaran UU ITE. <br /> <br />Majelis Hakim menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan indvidu yang memicu sara. <br /> <br />Sebelumya Roy mengunggah Meme Stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo. <br /> <br />Roy pun dikenai Pasal Penodaan Agama serta UU ITE. <br /> <br />Baca Juga Cuaca Buruk Melanda, Video Hoaks Kapal Dihantam Ombak di Pelabuhan Bakauheni Beredar di https://www.kompas.tv/article/362939/cuaca-buruk-melanda-video-hoaks-kapal-dihantam-ombak-di-pelabuhan-bakauheni-beredar <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362941/roy-suryo-divonis-9-bulan-penjara-akibat-unggah-meme-stupa