Surprise Me!

Kuasa Hukum Baiquni Sebut Kliennya Hanya Copy Paste Data DVR CCTV, Bukan Memindahkan!

2022-12-29 48 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua hari ini, Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto dijadwalkan menjalani sidang. <br />Ada sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain ahli pidana dan saksi yang berpengalaman di Laboratorium Forensik. <br /> <br />Baca Juga Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Akan Ajukan 9 Bukti Meringankan di Persidangan Hari Ini di https://www.kompas.tv/article/362993/pengacara-ferdy-sambo-dan-putri-akan-ajukan-9-bukti-meringankan-di-persidangan-hari-ini <br /> <br />Kuasa Hukum Terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan bahwa Baiquni hanya mengcopy data yang ada di DVR CCTV, bukan memindahkan yang artinya data asli masih berada dalam DVR CCTV. <br /> <br />Hal tersebut juga sudah diuji dan terbukti bahwa data yang ada di DVR tidak bisa dipindahkan melainkan hanya bisa dicopy tanpa menghilangkan data asli. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363009/kuasa-hukum-baiquni-sebut-kliennya-hanya-copy-paste-data-dvr-cctv-bukan-memindahkan

Buy Now on CodeCanyon