JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Soedarmadji melakukan penanda-tanganan memorandum of understanding (MoU), elektronik berkas pidana terpadu (e-berpadu), bersama aparat penegak hukum lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta. <br /> <br />Di antaranya bersama, Polda Metro Jaya, KPK, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, juga BNN DKI. <br /> <br />Penanda-tanganan MoU dilakukan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Desember 2022. <br /> <br />Kesepakatan ini sebagai langkah mendukung sistem peradilan pidana terpadu, berbasis teknologi informasi, di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. <br /> <br />Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Soedarmadji mengklaim, e-berpadu memudahkan proses peradilan hingga meminimalisir terjadinya KKN. <br /> <br />Baca Juga Tertinggi, Mahkamah Agung Minutasi Lebih dari 30.000 Perkara di 2022 - MA NEWS di https://www.kompas.tv/article/363043/tertinggi-mahkamah-agung-minutasi-lebih-dari-30-000-perkara-di-2022-ma-news <br /> <br />Suksesnya aplikasi e-court untuk perkara perdata, yang diluncurkan pada 2019, menjadi embrio terbentuknya aplikasi e-berpadu, untuk perkara pidana. <br /> <br />Berbagai fitur juga terdapat dalam e-berpadu. <br /> <br />Mulai dari pelimpahan berkas pidana elektronik, pengajuan perpanjangan penanganan, hingga permohonan besuk tahanan secara online. <br /> <br />Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan, e-berpadu merupakan inovasi yang luar biasa, dan sangat berguna bagi para praktisi penegak keadilan. <br /> <br />Aplikasi e-berpadu segera diluncurkan oleh Mahkamah Agung pada awal 2023. <br /> <br />E-berpadu menjadi aplikasi perdana penanganan pidana online, yang terintegrasi, antar penegak hukum. <br /> <br />Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, hingga Ditjen Pemasyarakatan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363058/aparat-penegak-hukum-dan-pengadilan-dki-jakarta-tanda-tangani-mou-e-berpadu-ma-news