Terdakwa kasus meme stupa Borobudur, Roy Suryo kembali menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat/ Rabu (28/12) sore. <br /><br />Dalam sidang putusan tersebut, hakim ketua Martin Ginting menyatakan Roy Suryo bersalah atas tindakan menyebarkan informasi yang bertujuan menyebar kebencian dan permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). <br /><br />Atas dakwaan tersebut Roy Suryo dijatuhkan pidana penjara selama 9 bulan.