JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Ferdy Sambo kembali pertanyakan status penguak fakta atau ''justice collaborator'' Richard Eliezer dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (28/12/2022). <br /> <br />Kubu Sambo bertanya kepada ahli hukum pidana yang dihadirkan Kuasa Hukum Richard Eliezer dalam sidang, pantaskah seseorang yang pernah berbohong dijadikan sebagai justice collaborator. <br /> <br />Saksi ahli, Albert Aries pun menilai status justice collaborator yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer sudah tepat. <br /> <br />Pasalnya, status itu diberikan kepada Eliezer yang ingin mengungkap kejahatan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua. <br /> <br />Baca Juga Bahas DVR CCTV hingga Skenario Tembak-Menembak, Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik & Hukum Pidana! di https://www.kompas.tv/article/363125/bahas-dvr-cctv-hingga-skenario-tembak-menembak-jaksa-hadirkan-ahli-digital-forensik-hukum-pidana <br /> <br />Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK juga kembali membela posisi Richard Eliezer sebagai justice collaborator. <br /> <br />Sejauh ini, LPSK melihat peran Eliezer sangat besar dalam membongkar skenario Sambo. <br /> <br />LPSK juga menilai kubu Sambo bermaksud menyudutkan Eliezer untuk mempengaruhi persidangan. <br /> <br />Sebelumnya, Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil yang dihadirkan kubu Sambo Selasa (27/12/2022) menyebut, pelaku utama tindak pidana tak layak sebagai juctice collaborator. <br /> <br />Soal adanya beda pendapat ahli hukum pidana, terkait status Justice Collaborator pihak Eliezer tak mempersoalkan. <br /> <br />Kini, kuasa hukum Eliezer sedang fokus membangun konstruksi hukum dalam hal pembelaan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363132/perdebatan-status-justice-collaborator-lpsk-menilai-kubu-sambo-sudutkan-eliezer