KOMPAS.TV - Dalam Persidangan Perintangan Penyidikan hari ini, Kamis (29/12), yang dibahas adalah terkait kronologi sekaligus mendalami penyerahan DVR CCTV yang diberikan terdakwa, Chuck Putranto kepada Polres Jakarta Selatan, serta memperjelas keburaman terkait skenario tembak-menembak <br /> <br />Baca Juga Barang Bukti Rusak, Ahli Digital Forensik Ungkap Ada Kendala dalam Pencarian Informasi di https://www.kompas.tv/article/363144/barang-bukti-rusak-ahli-digital-forensik-ungkap-ada-kendala-dalam-pencarian-informasi <br /> <br />Ya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar Sidang "Obstruction of Justice" atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Dalam persidangan, Jaksa menghadirkan Ahli untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. <br /> <br />Ahli yang akan dihadirkan di muka persidangan, antara lain berasal dari Ahli Digital Forensik, Hery Priyanto dan Ahli Digital Forensik Adi Setya, serta Ahli Hukum Pidana UI, Flora Dianti. <br /> <br />Sementara itu, hari ini juga, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menampilkan sembilan bukti untuk meringankan kliennya. <br /> <br />Sebelumnya, pada Selasa (27/12), Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan, sembilan alat bukti tersebut menurut rencana ditampilkan pada persidangan, mengingat masih ada dua persidangan terakhir. <br /> <br />Meski demikian, apa saja sembilan alat bukti yang akan ke persidangan belum diungkap Kuasa Hukum Sambo dan PC. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363147/jaksa-tanya-mengapa-barang-bukti-kerap-dirusak-ini-jawaban-ahli-digital-forensik
