Surprise Me!

Pakar Hukum Pidana soal 35 Bukti dari Tim Pengacara Sambo & PC: Harus Berkaitan dengan Sidang

2022-12-29 207 Dailymotion

KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy sambo dan Putri Candrawati menyerahkan 35 bukti dalam sidang dengan agenda pembuktian. <br /> <br />Dari 35 bukti yang dihadirkan, di antaranya dokumentasi kedekatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan para ajudan dan asisten rumah tangga. <br /> <br />Beberapa foto yang ditampilkan antara lain seputar kegiatan ajudan dan ART ketika di magelang, saat perayaan hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo, hingga foto dan video situasi di Duren Tiga. <br /> <br />Ada juga foto-foto keakraban korban, Yosua Hutabarat bersama keluarga Ferdy Sambo dan para ajudan. <br /> <br />Selain foto dan video kedekatan keluarga sambo dengan ajudan dan ART, dalam sidang kali ini, Kuasa Hukum juga menampilkan bukti-bukti prestasi Ferdy Sambo kala menjadi Kadiv Propam Polri. <br /> <br />Kuasa Hukum menyampaikan, Bukti yang diserahkan ke Majelis hakim ini bertujuan agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman. <br /> <br />Sementara itu, untuk kasus perintangan penyidikan, hari ini (29/12) digelar sidang pemeriksaan saksi. <br /> <br />Untuk terdakwa CHUCK putranto dan Baiquni Wibowo, yang jadi saksi adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. <br /> <br />Dalam kesaksiannya, Agus Nurpatria membantah soal perintah perusakan CCTV. <br /> <br />Lalu, sebenarnya bagaimana aturan menjelaskan bukti meringankan di persidangan? <br /> <br />Kompas TV tanyakan ke Heri Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363234/pakar-hukum-pidana-soal-35-bukti-dari-tim-pengacara-sambo-pc-harus-berkaitan-dengan-sidang

Buy Now on CodeCanyon