JAKARTA, KOMPAS TV - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemecatan dirinya dari Polri. <br /> <br />Hal tersebut tertuang dalam gugatan yang dicatat di situs PTUN dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. <br /> <br />Dalam gugatan yang didaftarkan Kamis (29/12) tersebut, Ferdy Sambo gugat sejumlah hal. <br /> <br />Baca Juga Lawan Dakwaan Jaksa, Tim Kuasa Hukum Sambo & PC Serahkan 35 Bukti untuk Meringankan! di https://www.kompas.tv/article/363227/lawan-dakwaan-jaksa-tim-kuasa-hukum-sambo-pc-serahkan-35-bukti-untuk-meringankan <br /> <br />Salah satu gugatan dilayangkan pada Jokowi yaitu untuk membatalkan pemecatan dirinya dari Polri atau PTDH. <br /> <br />Sambo juga gugat Kalpolri untuk memulihkan hak-hak dirinya sebagai anggota Polri. <br /> <br />"Memerintah Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia," tertulis di sana, diakses pada Kamis (29/12). <br /> <br />Ferdy Sambo diberhentikan atau mendapat sanksi PTDH usai terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Sambo juga ikut dalam aksi perintangan penyidikan terkait kasus tersebut. <br /> <br />Kini Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan berencana masih menjalani serangkaian persidangan. <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363229/ferdy-sambo-gugat-jokowi-dan-kapolri-minta-pemecatan-dari-polri-dibatalkan