JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjukkan sejumlah bukti dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. <br /> <br />Dari sekian bukti yang diserahkan, adalah bukti draf dokumen putusan perkara pembunuhan berencana atas terpidana Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida. <br /> <br />Dokumen itu dimaksudkan terkait dengan sejumlah putusan terdahulu yang menyangkut perkara pembunuhan dan, atau pembunuhan berencana. <br /> <br /> <br />Baca Juga Harapan Jokowi untuk Pertanian Sumbawa saat Resmikan Bendungan Beringin Sila di https://www.kompas.tv/article/363249/harapan-jokowi-untuk-pertanian-sumbawa-saat-resmikan-bendungan-beringin-sila <br /> <br />Penasihat Hukum Sambo dan Putri, Febri Diansyah menyebut kasus itu menjadi contoh bahwa motif menjadi pertimbangan dalam setiap perkara pembunuhan berencana. <br /> <br />Sejauh mana pembuktian motif akan menentukan jerat akhir pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo? <br /> <br />Kita akan bergabung bersama Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363270/sambo-singgung-kasus-kopi-sianida-malah-akan-jadi-blunder-lagi
