SERANG, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten memutus Nikita Mirzani dibebaskan, atas kasus pencemaran nama baik. <br /> <br />Saksi korban sebelumnya mangkir 4 kali untuk hadir di pengadilan. <br /> <br />Vonis bebas Nikita Mirzani setelah beberapa kali saksi korban Dito Mahendra tidak memenuhi panggilan persidangan hakim. <br /> <br />Dito sebelumnya telah dijadwalkan menjadi saksi korban di persidangan sebanyak empat kali, tetapi tak pernah hadir. <br /> <br />Baca Juga Hakim Pengadilan Negeri Serang Memvonis Bebas Nikita Mirzani! Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/article/363257/hakim-pengadilan-negeri-serang-memvonis-bebas-nikita-mirzani-ini-alasannya <br /> <br />Artis Nikita Mirzani didakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pelapor Dito Mahendra. <br /> <br />Setelah diputuskan bebas selebritas Nikita Mirzani yang tersandung kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, keluar penjara dari Rutan Kelas II B Serang Banten. <br /> <br />Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani mengklaim bahwa klienya bebas murni. <br /> <br />Nikita sendiri bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah membebaskan dirinya sari segala tuntutan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363285/nikita-mirzani-divonis-bebas-atas-kasus-pencemaran-nama-baik-yang-melibatkan-dito-mahendra
