LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap tindak kejahatan korupsi dengan kerugian negara senilai Rp29 Miliar atas pengerjaan di Jalan IR Sutami Ruas Tanjung Bintang-Sribhawono Tahun 2018-2019 dengan nilai kontrak proyek senilai Rp147,53 Miliar. <br /> <br />Dalam pengungkapan kasus tindak korupsi ini, polisi telah memeriksa 60 orang saksi diantaranya pihak balai jalan wilayah lampung, pihak swasta dan saksi ahli hingga telah menetapkan empat orang tersangka. <br /> <br />Baca Juga Pasang Stiker, Warga Dukung TNI Polri Berantas Geng Motor di https://www.kompas.tv/article/363060/pasang-stiker-warga-dukung-tni-polri-berantas-geng-motor <br /> <br />Keempat tersangka diantaranya Hengky Widodo alias Engsit dan Bambang Wahyu Utomo selaku Komisari dan Direktur pada PT usaha mandiri yang mengerjakan proyek jalan tersebut. <br /> <br />2 orang tersangka lainnya Sahroni dan Rukun Sitepu sebagai ASN pejabat pembuat komitmen di Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR. <br /> <br />Keempat tersangka menjalani tindak korupsi ini dengan mengurangi volume pekerjaan dan menggunakan material aspal yg tidak sesuai pada spesifikasi kontrak. <br /> <br />"Masih ada rekannya berinisial B yang belum selesai proses penyelidikannya," ujar Kombes Arie Rachman Nafarin Direskrimsus Polda Lampung. <br /> <br />Dari Rp29 Miliar kerugian negara yang dikorupsi para tersangka, polisi berhasil menyita uang senilai Rp17,293 Miliar dari sejumlah rekening para tersangka. <br /> <br />#korupsi #proyek #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363452/korupsi-29-miliar-jalan-ir-sutami-tetapkan-empat-tersangka
