JAKARTA, KOMPAS.TV - Istana menyerahkan gugatan Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya kepada Polri. <br /> <br />Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri pada 25 Agustus 2022 lalu. <br /> <br />Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. <br /> <br />Dia saat ini tengah diadili atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Baca Juga Gugat Jokowi dan Kapolri, Ferdy Sambo Minta PTUN Batalkan PTDH atas Dirinya! di https://www.kompas.tv/article/363458/gugat-jokowi-dan-kapolri-ferdy-sambo-minta-ptun-batalkan-ptdh-atas-dirinya <br /> <br />Sementara Kapolri, melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasteyo memastikan siap menghadapi gugatan Sambo dan akan menghargai hak konstitusional setiap warga negara. <br /> <br />Sebelumnya, Ferdy Sambo juga teah megajukan banding atau pemecatan dengan tidak hormat dirinya sebagai anggota Polri, namun putusan banding juga menolak permohonan Ferdy Sambo. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363461/polri-siap-hadapi-gugatan-sambo-dan-hargai-hak-konstitusional-setiap-warga-negara