JAKARTA, KOMPAS TV Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menganggap aksi Ferdy Sambo gugat Jokowi dan Kapolri mengada-ada. <br /> <br />Kompolnas menilai keputusan PTDH yang dipermasalahkan Sambo dalam gugatan sudah tepat dilakukan. <br /> <br />"Kompolnas menganggap gugatan tersebut (Ferdy Sambo) mengada-ada," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (30/12). <br /> <br />Baca Juga Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Kompolnas: Sambo Mengada-Ada! di https://www.kompas.tv/article/363465/ferdy-sambo-gugat-jokowi-dan-kapolri-ke-ptun-kompolnas-sambo-mengada-ada <br /> <br />"Dalam aturan Perpol No.7/2022 terkait kode etik polri, apa yang sudah diputuskan, PTDH itu sudah tepat," lanjutnya. <br /> <br />Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemecatan dirinya dari Polri. <br /> <br />Hal tersebut tertuang dalam gugatan yang dicatat di situs PTUN dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. <br /> <br />Dalam gugatan yang didaftarkan Kamis (29/12) tersebut, Ferdy Sambo gugat sejumlah hal. <br /> <br />Salah satu gugatan dilayangkan pada Jokowi yaitu untuk membatalkan pemecatan dirinya dari Polri atau PTDH. <br /> <br />Sambo juga gugat Kalpolri untuk memulihkan hak-hak dirinya sebagai anggota Polri. <br /> <br />"Memerintah Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia," tertulis di sana, diakses pada Kamis (29/12). <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363471/kompolnas-soal-sambo-gugat-jokowi-dan-kapolri-mengada-ada-ptdh-sudah-tepat