Surprise Me!

Ferdy Sambo Cabut Gugatan untuk Jokowi dan Kapolri Soal Pemecatan!

2022-12-30 633 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS TV - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo batal gugat atau mencabut gugatan dirinya untuk Presiden Jokowi dan Kapolri. <br /> <br />Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis melalui keterangan resmi. <br /> <br />"Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ucap Arman, dilansir dari Kompas.com, Jumat (30/12). <br /> <br />Baca Juga Kompolnas soal Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri: Mengada-ada, PTDH Sudah Tepat di https://www.kompas.tv/article/363471/kompolnas-soal-sambo-gugat-jokowi-dan-kapolri-mengada-ada-ptdh-sudah-tepat <br /> <br />Sebelumnya, Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemecatan dirinya dari Polri. <br /> <br />Hal tersebut tertuang dalam gugatan yang dicatat di situs PTUN dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. <br /> <br />Dalam gugatan yang didaftarkan Kamis (29/12) tersebut, Ferdy Sambo gugat sejumlah hal. <br /> <br />Salah satu gugatan dilayangkan pada Jokowi yaitu untuk membatalkan pemecatan dirinya dari Polri atau PTDH. <br /> <br />Sambo juga gugat Kalpolri untuk memulihkan hak-hak dirinya sebagai anggota Polri. <br /> <br />"Memerintah Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia," tertulis di sana, diakses pada Kamis (29/12). <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363473/ferdy-sambo-cabut-gugatan-untuk-jokowi-dan-kapolri-soal-pemecatan

Buy Now on CodeCanyon