KOMPAS.TV - Ferdy Sambo mencabut gugatannya di pengadilan tata usaha negara, terkait pemberhentian tidak hormat dirinya dari institusi Polri. <br /> <br />Sebelumnya Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri karena tak terima atas pemecatannya. <br /> <br />Baca Juga Kubu Sambo Pertanyakan Peran Justice Collaborator, Ini Respons Penasihat Hukum Eliezer di https://www.kompas.tv/article/362540/kubu-sambo-pertanyakan-peran-justice-collaborator-ini-respons-penasihat-hukum-eliezer <br /> <br />Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan pencabutan gugatan Ferdy Sambo dari PTUN karena alasan kecintaan Sambo pada institusi Polri. <br /> <br />Arman menyebut, kliennya saat ini akan fokus pada proses hukum pidana yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri terkait pemecatan dirinya dari Polri. <br /> <br />Dari laman PTUN, Sambo meminta status keanggotaan Polri dirinya dikembalikan. <br /> <br />Presiden Jokowi menjadi tergugat pertama atas keputusan presiden terkait pemecatan Sambo sebagai perwira tinggi. <br /> <br />Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tergugat kedua. <br /> <br />Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, tindakan Sambo tersebut hanya sebuah gimik untuk mengaburkan perkara yang kini tengah dibahas di dalam persidangan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363675/ferdy-sambo-gugat-jokowi-dan-kapolri-mahfud-md-gimik-aja
