JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana, Muhammad Arif Setiawan. <br /> <br />Saksi Ahli Hukum Pidana ditanyai soal unsur keikutsertaan dalam pembunuhan berencana. <br /> <br />Ia menjelaskan, pembunuhan berencana terjadi jika adanya meeting of minds antara pihak yang menyuruh dan pihak yang disuruh. <br /> <br />Baca Juga Jelaskan Unsur Pembunuhan Berencana, Saksi Ahli: Ada Jeda dan Dilakukan dalam Keadaan Tenang di https://www.kompas.tv/article/364033/jelaskan-unsur-pembunuhan-berencana-saksi-ahli-ada-jeda-dan-dilakukan-dalam-keadaan-tenang <br /> <br />Meeting of minds adalah kesepahaman antara kedua pihak, memiliki kehendak yang sama untuk menghilangkan nyawa seseorang. <br /> <br />Kesaksian ini diberikan dalam sidang lanjutan kasus Sambo dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (2/01). <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364044/saksi-ahli-sebut-keikutsertaan-pembunuhan-berencana-terbukti-jika-adanya-meeting-of-minds
