JAKARTA, KOMPAS.TV - Duduk sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Kuat Maruf ahli hukum pidana, Muhammad Arif Setiawan memaparkan syarat pembuktian yang sah di persidangan. <br /> <br />Saksi ahli mengatakan dalam persidangan minimal harus ada 2 alat bukti yang sah dan diambil dengan prosedur yang sah. Bukti yang tak diperoleh dengan cara yang sah tidak bisa dipakai sebagai unsur pembuktian dalam sidang. <br /> <br />Baca Juga Laporan Kuat Maruf Terhadap Hakim Diproses, Komisi Yudisial Ungkap Perkembangannya di https://www.kompas.tv/article/362867/laporan-kuat-maruf-terhadap-hakim-diproses-komisi-yudisial-ungkap-perkembangannya <br /> <br />Pandangan ahli pidana UII Yogyakarta itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan salah seorang tim penasihat hukum. <br /> <br />Video editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364059/ahli-meringankan-kuat-maruf-pembuktian-pidana-minimal-2-alat-bukti-yang-sah