JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menghadirkan Ahli Hukum Pidana yang meringankan, yakni Muhammad Arif Setiawan, dari Universitas Islam Indonesia. <br /> <br />Muhammad Arif Setiawan memaparmakan jika seorang terdakwa ada di tempat kejadian perkara atau TKP, tetap harus dibuktikan ada atau tidaknya meeting of mind, niat yang sama dengan terdakwa lainnya. <br /> <br />Baca Juga Ditanyai soal Konsekuensi Dakwaan Jika Tidak Terbukti, Ini Jawaban Saksi Ahli Hukum Pidana! di https://www.kompas.tv/article/364058/ditanyai-soal-konsekuensi-dakwaan-jika-tidak-terbukti-ini-jawaban-saksi-ahli-hukum-pidana <br /> <br />Kesaksian ini diberikan dalam sidang lanjutan kasus Sambo dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (2/01). <br /> <br />Sebelumnya, ahli juga menjelaskan meeting of minds adalah kesepahaman antara kedua pihak, memiliki kehendak yang sama untuk menghilangkan nyawa seseorang. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364074/saksi-ahli-sebut-tidak-semua-yang-ada-tkp-ikut-serta-dalam-pembunuhan-tapi-niatnya-harus-dibuktikan