JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Kuat Maruf juga mempertanyakan status Justice Collaborator yang disandang Richard Eliezer. <br /> <br />Ahli Pidana Muhammad Arif menyebut pemberian status JC dibatasi hanya untuk tindak pidana tertentu, sesuai undang-undang. <br /> <br />Baca Juga Saksi Ahli Hukum Pidana: Lie Detector Itu Salah Satu Instrumen Penyidikan, Bukan Alat Bukti! di https://www.kompas.tv/article/364077/saksi-ahli-hukum-pidana-lie-detector-itu-salah-satu-instrumen-penyidikan-bukan-alat-bukti <br /> <br />Namun LPSK, menurut Arif juga diberi wewenang oleh undang-undang untuk memberikan status JC di luar tindak pidana yang sudah ditentukan. <br /> <br />Kesaksian ini diberikan dalam sidang lanjutan kasus Sambo dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (2/01). <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364092/kuasa-hukum-kuat-ma-ruf-tanyakan-status-justice-collaborator-eliezer-begini-jawaban-saksi-ahli
