KOMPAS.TV - Hari ini (02/01/23) giliran terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang menghadirkan ahli untuk meringankan keduanya, dari jerat pasal pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Baca Juga Momen Lucu yang Tertangkap di Persidangan Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/363949/momen-lucu-yang-tertangkap-di-persidangan-ferdy-sambo <br /> <br />Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak mengatakan, Ricky dan Kuat bukan pelaku pasif. Ada keterkaitan yang bisa dibuktikan di persidangan bahwa mereka juga turut serta dan ikut aktif. <br /> <br />Sebelumnya, ahli hukum pidana yang dihadirkan terdakwa Kuat Maruf menjelaskan, tentang arti turut serta dalam delik pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Kuat Maruf dan Ricky Rizal. <br /> <br />Ahli Muhammad Arif bilang, arti turut serta adalah adanya kehendak yang sama antar pelaku atau disebut meeting of mind. <br /> <br />Jika peran pelaku nantinya berbeda-beda, tidak masalah yang penting punya kehendak sama. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364187/pengacara-yosua-kuat-ma-ruf-dan-ricky-rizal-ikut-serta-perencanaan-sambo
