Surprise Me!

Perppu Cipta Kerja: Ibu Hamil, Serikat Buruh, dan Karyawan Sakit Tak Boleh Di-PHK

2023-01-02 2,427 Dailymotion

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam peraturan ini, disebutkan pula bahwa pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja atau buruh dengan kondisi tertentu.<br /><br />Lantas apa saja kondisi pekerja atau buruh yang tidak boleh di-PHK perusahaan tersebut? Dalam Pasal 153 ayat (1) huruf a sampai j Perppu Cipta Kerja, ada 10 kondisi pekerja yang tidak boleh di-PHK perusahaan.<br /><br /><br /><br />link terkait:<br />https://www.suara.com/news/2023/01/02/120722/perppu-cipta-kerja-ibu-hamil-serikat-buruh-dan-karyawan-sakit-tak-boleh-di-phk<br /><br /><br /><br /># Cipta Kerja # Perppu Cipta Kerja # pekerja # Buruh # PHK # Pemutusan Hubungan Kerja # perusahaan<br /><br /><br /><br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Buy Now on CodeCanyon