JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelumnya Presiden Jokowi telah resmi meneken Perpu Cipta Kerja dan mengumumkan penerbitannya pada 30 Desember 2022. <br /> <br />Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim Perppu Undang Undang Cipta Kerja kebutuhan mendesak di tengah ancaman resesi global. <br /> <br />Pemerintah memasukkan unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat sesuai daerahnya sebagai penghitung besaran upah. <br /> <br />Baca Juga Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh: Ini Lebih Kejam dari Omnibus Law di https://www.kompas.tv/article/364293/tolak-perppu-cipta-kerja-partai-buruh-ini-lebih-kejam-dari-omnibus-law <br /> <br /> <br /> <br />---- <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Subscribe juga channel YouTube Kompas TV di https://www.youtube.com/c/kompastv dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364295/airlangga-hartarto-klaim-perppu-cipta-kerja-kebutuhan-mendesak-di-tengah-ancaman-resesi-global
