Surprise Me!

Ahli Muhammad Arif Sebut Justice Collaborator Dapat Diberikan Kepada Bukan Pelaku Utama

2023-01-03 4 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam persidangan penasehat hukum terdakwa Kuat Maruf, menanyakan kepada ahli hukum pidana soal wewenang dan status juctice collaborator. <br /> <br />Ahli Muhammad Arif pun menjelaskan, dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban sebenarnya sudah dibatasi secara limitatif. <br /> <br />Ia ungkap jenis-jenis tindak pidana apa saja yang bisa diberikan status justice collaborator seperti korupsi, terorisme, narkotika, perdagangan orang, kemudian kejahatan yang terorganisir. <br /> <br />Tetapi, di undang-undang ini juga membuka peluang LPSK untuk menetapkan justice collaborator, di luar yang sudah dibatasi. <br /> <br />Baca Juga PPKM Dicabut, Jokowi: Bukan untuk Gagah-Gagahan di https://www.kompas.tv/article/364352/ppkm-dicabut-jokowi-bukan-untuk-gagah-gagahan <br /> <br />___ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. <br /> <br />Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364353/ahli-muhammad-arif-sebut-justice-collaborator-dapat-diberikan-kepada-bukan-pelaku-utama

Buy Now on CodeCanyon