JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim memaparkan makna dengan sengaja dan direncanakan dalam tindak pidana pembunuhan. <br /> <br />Ahli hukum yang didatangkan pihak terdakwa Ferdy Sambo ini juga menjelaskan beberapa unsur yang harus memenuhi pembuktian pembunuhan berencana. <br /> <br />Baca Juga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saling Tolak Jadi Saksi di https://www.kompas.tv/article/364371/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-saling-tolak-jadi-saksi <br /> <br />Sebagai informasi, Said Karim dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (3/1/2023). <br /> <br />Video editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364381/ahli-meringankan-sambo-pembunuhan-berencana-harus-penuhi-beberapa-unsur