Surprise Me!

Keterangan Ahli Meringankan Sambo dan Putri: Niat dan Perbuatan Harus Penuhi Pasal Pidana

2023-01-03 10 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kematian Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (03/01). <br /> <br />Sidang hari ini akan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda menghadirkan saksi meringankan dari terdakwa. <br /> <br />Baca Juga Ahli Pidana Nilai Tak Semua Orang di TKP Pembunuhan Brigadir J Melakukan Tindak Pidana di https://www.kompas.tv/article/364327/ahli-pidana-nilai-tak-semua-orang-di-tkp-pembunuhan-brigadir-j-melakukan-tindak-pidana <br /> <br />Said Karim, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, didatangkan sebagai ahli, oleh pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. <br /> <br />Dari keterangannya, Said Karim memaparkan bahwa seseorang bisa dikenakan pasal pidana, jika niat dan perbuatan dapat dibuktikan di pengadilan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364404/keterangan-ahli-meringankan-sambo-dan-putri-niat-dan-perbuatan-harus-penuhi-pasal-pidana

Buy Now on CodeCanyon