JAKARTA, KOMPAS.TV - Said Karim, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin yang didatangkan sebagai ahli oleh pihak Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memaparkan keterangannya di ruang persidangan hari ini, Selasa (3/1/2023). <br /> <br />Baca Juga Ahli Pidana Pihak Sambo Paparkan Makna Sengaja dan Direncanakan dalam Tindak Pidana Pembunuhan di https://www.kompas.tv/article/364409/ahli-pidana-pihak-sambo-paparkan-makna-sengaja-dan-direncanakan-dalam-tindak-pidana-pembunuhan <br /> <br />Dari keterangannya, Said Karim menjelaskan bahwa seseorang bisa dikenakan Pasal Pidana jika niat dan perbuatan dapat dibuktikan di pengadilan. <br /> <br />"Seseorang itu dipandang telah melakukan tindak pidana manakala sejak awal pada diri orang tersebut terdapat mens rea atau niat sejak awal untuk melakukan tindak pidana," jelasnya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364412/berikut-penjelasan-ahli-meringankan-sambo-soal-pasal-pidana-dalam-pembunuhan-berencana