JAKARTA, KOMPAS.TV - Said Karim, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, menjelaskan perihal peran penyertaan dalam penerapan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana, dalam KUHP. <br /> <br />Bentuk pembantuan dalam tindak pidana mencakup pelaku, orang yang menyuruh melakukan, orang yang ikut serta melakukan, dan penganjur. <br /> <br />Menurut Said Karim, Ahli Hukum Pidana Dari Universitas Hasanuddin, memaparkan bahwa keadaan tenang dalam sisi kejiwaan pelaku lah, memang menjadi point penting dalam menentukan terjadinya pembunuhan berencana atau tidak. <br /> <br />Dan pemeriksaan kejiwaan tersebut harus dilakukan oleh Ahli Psikologi Forensik. <br /> <br />Namun ahli memaparkan bahwa laki-laki mana yang tenang saat mendengar berita bahwa istrinya menjadi korban pelecehan. <br /> <br />Selain soal metode, menurut Said Karim, dalam dakwaan, juga perlu dijelaskan kapan kondisi tenang yang menjadi unsur penting perencanaan pembunuhan dalam pasal 340 KUHP mesti terpenuhi. <br /> <br />Kata Said Karim, kondisi tenang pelaku pembunuhan berencana mesti sampai pelaksanaan pidana selesai. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364414/saksi-ahli-meringankan-sambo-pasal-340-kuhp-mensyaratkan-adanya-waktu-dan-sikap-tenang-pelaku