JAKARTA, KOMPAS.TV - Psikolog Forensik, Nathanael Sumampow menjelaskan, Ricky Rizal berani mengatakan tidak, pada atasannya, karena permintaan itu di luar kompetensi Ricky. <br /> <br />Menurut Nathanael, Ricky adalah anggota polisi yang memiliki kemampuan menembak. <br /> <br />Tapi tugas kesehariannya adalah di bagian administrasi di direktorat lalu lintas. <br /> <br />Sementara ahli pidana yang dihadirkan oleh terdakwa Kuat Ma'ruf, berpendapat, tidak semua orang yang berada di tempat kejadian perkara, turut serta menjadi orang yang melakukan tindak pidana. <br /> <br />Semua tergantung kesepahaman awal. <br /> <br />Baca Juga Pengacara Yosua soal Pembunuhan: Ricky dan Kuat Bukan Pelaku Pasif, Mereka Aktif di https://www.kompas.tv/article/364360/pengacara-yosua-soal-pembunuhan-ricky-dan-kuat-bukan-pelaku-pasif-mereka-aktif <br /> <br />Menurut Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan harus ada meeting of mind atau niat yang sama dengan terdakwa lain. <br /> <br />Masa penahanan Ferdy Sambo berakhir pada 9 Januari 2023. <br /> <br />Majelis Hakim akan mengajukan perpanjangan kepada Pengadilan Tinggi, sebelum masa penahanan berakhir. <br /> <br />Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan Majelis Hakim nantinya yang mengajukan melalui Ketua Pengadilan Negeri. <br /> <br />Perpanjangan diajukan sebelum masa penahanan habis. <br /> <br />Masa penahanan Ferdy Sambo dapat diperpanjang, karena perkara yang ditangani tergolong pidana berat dengan ancaman lebih dari 9 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364463/ricky-rizal-dan-kuat-maruf-hadirkan-ahli-meringankan-dalam-persidangan-kasus-ferdy-sambo
