JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, terbitnya Perppu Cipta Kerja telah sesuai prosedur. <br /> <br />Soal kontroversi substansi, Mahfud mempersilakan Perppu itu diuji di DPR dan Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Menurut Mahfud, alasan kegentingan terbitnya Perppu sepenuhnya Hak Subjektif Presiden, serta Perppu Cipta Kerja terbuka diuji secara politik di DPR atau Political Review. <br /> <br />Juga jika ada pihak yang melakukan uji materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Baca Juga Ibu Malika Sujud Syukur dan Menangis Usai Dapat Kabar Bahwa Anaknya Ditemukan di Kawasan Ciledug di https://www.kompas.tv/article/364549/ibu-malika-sujud-syukur-dan-menangis-usai-dapat-kabar-bahwa-anaknya-ditemukan-di-kawasan-ciledug <br /> <br />Mahfud menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 itu dipercepat karena tak ada unsur koruptif dan dinilai pemerintah mempermudah pekerja. <br /> <br />Sementara, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut fraksi-fraksi di DPR akan pelajari isi dan urgensi terbitnya Perppu Cipta Kerja oleh Presiden setelah masa sidang dimulai 10 Januari nanti, termasuk perubahan waktu libur bagi pekerja. <br /> <br />Dasco bilang, tanggapan DPR akan disampaikan ke publik dan Presiden. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364574/tuai-polemik-mahfud-md-sebut-terbitnya-perppu-cipta-kerja-sudah-sesuai-prosedur